Pasal 32
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) PJK wajib memastikan Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC yang membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (2) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC berbentuk orang perseorangan bertindak untuk kepentingan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), PJK wajib melakukan CDD atau EDD terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (3) Dalam hal Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC berbentuk Korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement), PJK wajib melakukan CDD atau EDD terhadap Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC dari Korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement). (4) Dalam hal Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tergolong sebagai PEP, PJK menerapkan prosedur EDD. (5) Dalam hal terdapat perbedaan tingkat risiko antara Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), PJK wajib melakukan CDD atau EDD yang didasarkan pada tingkat risiko yang lebih tinggi.
