POJK
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN...
Pasal 19
BAB 4 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
PJK wajib melakukan prosedur CDD pada saat: a. melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah; b. terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. terdapat transaksi Transfer Dana; d. terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM; atau
e. PJK meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh Calon Nasabah, Nasabah, WIC, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
