Pasal 15
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), mempunyai wewenang meliputi: a. memperoleh akses terhadap informasi yang dibutuhkan yang ada di seluruh unit organisasi PJK; b. melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM oleh unit kerja terkait; c. mengusulkan pejabat dan/atau pegawai unit kerja terkait untuk membantu penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM; d. melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan/atau transaksi keuangan Transfer Dana dari dan ke luar negeri termasuk yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pihak terafiliasi dengan Direksi atau Dewan Komisaris, secara langsung kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; dan e. melakukan kewenangan lain untuk penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.
