Pasal 10
BAB 3 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) PJK wajib memiliki pengaturan manajemen kepatuhan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM, termasuk dengan melakukan penunjukan pejabat kepatuhan di tingkat manajemen. (2) Sebagai bagian dari pengaturan manajemen kepatuhan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJK wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat sebagai penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM, pada kantor pusat dan kantor cabang. (3) Penunjukan penanggung jawab penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan PJK berdasarkan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, karakteristik usaha, dan/atau apabila terdapat peristiwa atau perkembangan besar dalam manajemen dan operasional PJK.
