Pasal 74
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP dapat membayarkan Manfaat Pensiun secara berkala kepada Peserta dan janda/duda atau anak selama periode tertentu. (2) Mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam PDP. (3) Pelaksanaan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan atas persetujuan Peserta, janda/duda, atau anak sebelum pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali dilakukan. (4) Persetujuan Peserta, janda/duda atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan secara tertulis yang memuat paling sedikit. a. mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun yang dipilih Peserta, janda/duda, atau anak; b. periode pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala; dan
c. pernyataan bahwa Peserta, janda/duda, atau anak menyadari risiko dari pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala. (5) Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala berakhir, dan dana cadangan untuk pembelian anuitas seumur hidup tidak mencukupi, dana cadangan tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus kepada Peserta, janda/duda, atau anak.
