POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 26
BAB 3 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(1) Iuran Sukarela Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dibayarkan kepada DPPK melalui Pemberi Kerja. (2) Dalam hal terdapat Iuran Sukarela Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pemberi Kerja: a. merupakan wajib pungut Iuran Sukarela Peserta; dan b. wajib menyetorkan Iuran Sukarela Peserta ke DPPK. (3) Pemberi Kerja wajib menyetor Iuran Sukarela Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
