POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENERBITAN FOREIGN DEPOSITARY RECEIPTS
Pasal 5
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
