POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENERBITAN FOREIGN DEPOSITARY RECEIPTS
Pasal 2
BAB 2 — PENERBITAN FOREIGN DEPOSITARY RECEIPTS
Emiten dan/atau Perusahaan Publik yang merencanakan untuk menerbitkan Foreign Depositary Receipts wajib terlebih dahulu menyampaikan informasi mengenai rencana tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
