Pasal 8
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Informasi pada bagian dalam kulit muka Prospektus harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. keterangan bahwa Pernyataan Pendaftaran telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal; b. pernyataan bahwa semua lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing; c. pernyataan bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Emiten dan penjamin pelaksana emisi Efek (jika ada);
d. dalam hal Efek bersifat ekuitas akan dicatatkan di Bursa Efek, Emiten harus memberikan informasi atas tindakan yang akan diambil oleh Emiten jika Bursa Efek tersebut menolak permohonan pencatatan Efek bersifat ekuitas tersebut; e. dalam hal Prospektus mencantumkan nama pihak yang membantu Emiten dalam penyusunan Prospektus, pihak dimaksud harus membuat pernyataan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama pihak tersebut dalam Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut; dan f. pernyataan Emiten tentang rencana stabilisasi harga Efek, sebagai berikut:
- jika direncanakan opsi penjatahan lebih dalam rangka Penawaran Umum, harus diberikan pernyataan dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca mengenai rencana dan tujuan dilaksanakannya opsi penjatahan lebih, termasuk rencana stabilisasi harga; dan
- jika direncanakan untuk melakukan stabilisasi harga saham tertentu yang telah tercatat di Bursa Efek untuk mempermudah pelaksanaan penjualan Efek bersifat ekuitas dalam rangka Penawaran Umum, harus diberikan pernyataan dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca yang berbunyi sebagai berikut: "DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN HARGA PASAR SAHAM YANG SAMA, BAIK JENIS MAUPUN KELASNYA, DENGAN YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI, PENJAMIN EMISI EFEK DAPAT MELAKUKAN STABILISASI HARGA PADA TINGKAT HARGA YANG LEBIH TINGGI DARI YANG MUNGKIN TERJADI DI BURSA EFEK SEKIRANYA TIDAK DILAKUKAN STABILISASI HARGA. JIKA PENJAMIN EMISI EFEK MELAKUKAN STABILISASI HARGA, MAKA BAIK STABILISASI HARGA MAUPUN
PENAWARAN UMUM TERSEBUT DAPAT DIHENTIKAN SEWAKTU-WAKTU".
