POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 53
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Emiten syariah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, selain wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Emiten syariah wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
