Pasal 41
BAB 5 — ISI PROSPEKTUS RINGKAS
Informasi tentang penawaran Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a harus paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. tanggal izin pengumuman Prospektus Ringkas; b. masa penawaran awal; c. prakiraan tanggal Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan; d. prakiraan masa penawaran; e. prakiraan tanggal penjatahan; f. prakiraan tanggal pengembalian uang pemesanan; g. prakiraan tanggal distribusi Efek; h. prakiraan tanggal pencatatan, jika Efek tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek; i. nama lengkap, alamat, logo (jika ada), nomor telepon atau faksimili, surat elektronik, Situs Web, dan kotak pos termasuk pabrik serta kantor perwakilan (jika ada), dan kegiatan usaha utama dari Emiten; j. nama Bursa Efek, jika Efek tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek; k. jenis dari penawaran, termasuk uraian mengenai sifat, uraian singkat tentang Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan, nilai nominal dan uraian tentang prakiraan
jumlah dan prakiraan harga, atau pendekatan dan/atau metode dalam penentuan harga Efek bersifat ekuitas termasuk faktor serta parameter yang digunakan dalam penentuan harga; l. ringkasan hak pemegang Efek; m. keterangan tentang apakah saham yang diterbitkan dan ditawarkan kepada umum, merupakan saham portepel (saham dalam simpanan) dan/atau saham yang sudah disetor penuh; n. keterangan mengenai opsi untuk memiliki saham Emiten termasuk waran atau Efek yang dapat dikonversi menjadi saham yang telah diberikan atau disetujui untuk diberikan kepada karyawan, manajemen, pemegang saham, dan/atau pemegang Efek bersifat utang dari Emiten atau Kelompok Usaha Emiten (jika ada); o. keterangan tentang rincian dari struktur modal saham sebelum Penawaran Umum dan proforma struktur modal saham sesudah Penawaran Umum dalam bentuk tabel, paling sedikit:
modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh yang meliputi jumlah saham, nilai nominal, dan jumlah nilai nominal atau jumlah dan nilai saham dalam hal saham tanpa nilai nominal;
rincian kepemilikan saham pemegang saham dengan ketentuan pemegang saham yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris harus mengungkapkan nama, jumlah saham, jumlah nilai nominal saham dan persentase kepemilikan atau jumlah dan nilai saham serta persentase kepemilikan dalam hal saham tanpa nilai nominal;
saham portepel (saham dalam simpanan), yang mencakup jumlah saham dan nilai nominal atau jumlah dan nilai saham dalam hal saham tanpa nilai nominal; dan
proforma modal saham apabila Efek yang dapat dikonversikan atau dilaksanakan menjadi saham dikonversikan atau dilaksanakan (jika ada); p. pihak yang dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas Efek bersifat ekuitas Emiten termasuk karyawan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif (jika ada); q. prakiraan nama lengkap dari penjamin pelaksana emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek (jika ada); r. prakiraan nama lengkap dari lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal serta pihak lain; s. prakiraan nama dan alamat lengkap dari agen penjualan Efek; t. prakiraan tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan; u. pernyataan dalam huruf kapital, bercetak tebal yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, yaitu: “INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN. INFORMASI INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS.”; “INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.”; v. pernyataan berikut dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca:
“OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM."; “EMITEN DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.”; w. pernyataan Emiten tentang rencana stabilisasi harga Efek (jika ada); dan x. pernyataan bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Emiten dan penjamin pelaksana emisi Efek (jika ada).
