POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 30
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal serta pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf p harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. nama, alamat, dan uraian mengenai tugas dan tanggung jawab dari lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal dan pihak lain yang berperan serta dalam Penawaran Umum; b. kualifikasi profesional, untuk pihak selain yang terdaftar di Pasar Modal (jika ada); c. keterangan mengenai keanggotaan profesi penunjang Pasar Modal dalam asosiasi; dan
d. pernyataan Emiten terkait tidak adanya hubungan afiliasi antara Emiten dengan profesi penunjang Pasar Modal.
