Pasal 26
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
(1) Dalam bagian keterangan tentang ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. tabel ekuitas yang memuat rincian ekuitas per tanggal laporan keuangan seluruh periode yang disajikan dalam laporan keuangan; b. perubahan struktur permodalan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran (jika ada);
c. rencana Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas yang menyebutkan jenis dan jumlah Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan, harga penawaran Efek bersifat ekuitas, dan nilai nominal per saham dalam hal Efek bersifat ekuitas berupa saham; d. tabel proforma ekuitas pada tanggal laporan keuangan terakhir dengan asumsi bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c telah terjadi pada tanggal laporan keuangan terakhir; dan e. tabel proforma sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang menggambarkan posisi ekuitas pada tanggal laporan keuangan dengan asumsi bahwa seluruh Efek utang konversi telah ditukarkan ke dalam saham, dalam hal Efek dalam Penawaran Umum berupa Efek utang konversi. (2) Pengungkapan tentang ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berdasarkan laporan keuangan yang diaudit Akuntan Publik.
