POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 23
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
(1) Faktor risiko usaha dan risiko umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dan huruf c harus disusun berdasarkan bobot risiko. (2) Pengungkapan faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara rinci disertai dampak masing-masing risiko terhadap kinerja Emiten.
