POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 19
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian analisis dan pembahasan oleh manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, Emiten harus memberikan uraian singkat yang membahas dan menganalisis laporan keuangan dan informasi atau fakta lain yang tercantum dalam Prospektus.
