POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 17
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
(1) Pernyataan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. seluruh liabilitas Emiten per tanggal laporan keuangan terakhir telah diungkapkan dalam Prospektus; b. ada atau tidak adanya fakta material yang mengakibatkan perubahan signifikan pada:
- liabilitas dan/atau perikatan setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal laporan Akuntan Publik; dan
- liabilitas dan/atau perikatan setelah tanggal laporan Akuntan Publik sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran; c. kesanggupan manajemen untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Emiten sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. ada atau tidak adanya pelanggaran atas persyaratan dalam perjanjian kredit yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Anak dalam Kelompok Usaha Emiten yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha Emiten, termasuk penjelasan mengenai persyaratan dalam perjanjian kredit yang dilanggar, dan tindakan yang telah atau akan diambil oleh Emiten atau Perusahaan Anak dalam Kelompok Usaha Emiten termasuk perkembangan terakhir dari negosiasi dalam rangka restrukturisasi kredit (jika ada); e. ada atau tidak adanya keadaan lalai atas pembayaran pokok dan/atau bunga pinjaman setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, termasuk perkembangan terakhir dari negosiasi dalam rangka restrukturisasi utang (jika ada); dan f. tidak terdapat pembatasan yang merugikan hak pemegang saham publik.
(2) Dalam hal dinyatakan terdapat fakta material yang mengakibatkan perubahan signifikan pada liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diungkapkan uraian secara rinci mengenai fakta material dan perubahan signifikan yang terjadi pada liabilitas dimaksud.
