POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 12
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Bank dalam rangka pemenuhan sistem pengendalian intern sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d harus melakukan evaluasi dan audit terhadap Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Hasil evaluasi dan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah laporan hasil audit selesai disusun.
