POJK
Peraturan Badan Nomor 79-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi...
Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN LSP DI BIDANG PASAR MODAL
Standar kompetensi kerja yang digunakan dalam pelaksanaan uji kompetensi untuk Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah SKKNI yang diberlakukan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas, Wakil Manajer Investasi, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, Ahli Syariah Pasar Modal orang perseorangan, atau izin orang-perseorangan lainnya di bidang pasar modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
