POJK
Peraturan Badan Nomor 79-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN LSP DI BIDANG PASAR MODAL
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas, Wakil Manajer Investasi, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, Ahli Syariah Pasar Modal orang perseorangan, atau izin orang-perseorangan lainnya di bidang pasar modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan oleh LSP.
