POJK
Peraturan Badan Nomor 79-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi...
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
