POJK
Peraturan Badan Nomor 79-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi...
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk: a. melakukan koordinasi dengan BNSP untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas standar Sertifikasi Kompetensi Kerja dan materi yang diujikan dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan b. mencantumkan atau menghapus nama LSP dalam daftar LSP di Otoritas Jasa Keuangan dan di dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan. (2) LSP wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan program Sertifikasi Kompetensi Kerja yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d.
