POJK
Peraturan Badan Nomor 75-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan
Pasal 6
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB DIREKSI
(1) Dalam hal laporan keuangan yang disampaikan telah diaudit atau ditelaah secara terbatas, tanggung jawab Direksi atas pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sampai dengan tanggal pendapat akuntan. (2) Dalam hal laporan keuangan interim yang disampaikan tidak diaudit, tanggung jawab Direksi atas pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sampai dengan tanggal disampaikannya surat pernyataan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan.
