POJK
Peraturan Badan Nomor 75-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan
Pasal 4
BAB 3 — PENANDATANGANAN SURAT PERNYATAAN DIREKSI
(1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib bermeterai cukup dan ditandatangani oleh direktur utama dan seorang direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan. (2) Dalam hal direktur utama dan direktur yang membawahi bidang akuntansi atau keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh 1 (satu) orang, surat pernyataan ditandatangani oleh direktur utama.
