POJK
Peraturan Badan Nomor 75-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Direksi Atas Laporan Keuangan
Pasal 2
BAB 2 — SURAT PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Emiten atau Perusahaan Publik wajib membuat surat pernyataan yang disusun sesuai dengan format Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
