POJK
Peraturan Badan Nomor 75-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi...
Pasal 32
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini: a. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 27/9/UPPB tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank; dan b. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 31/175/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 31/14/UPPB tentang Penyempurnaan Teknologi Sistem Informasi Bank dalam Menghadapi Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
