POJK
Peraturan Badan Nomor 75-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi...
Pasal 16
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI BEKERJASAMA DENGAN PENYEDIA JASA
BPR dan BPRS wajib memastikan bahwa penyedia jasa Teknologi Informasi BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus berbentuk badan hukum dan berkedudukan di wilayah INDONESIA.
