Pasal 80
BAB 18 — SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 32 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 ayat (1), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 44, Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan (4), Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 62 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 63, Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Pasal 66 ayat (1) dan (3), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 69, Pasal 70 ayat (1), Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), dan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian/seluruh kegiatan usaha; atau c. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat mengenakan sanksi tambahan berupa larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, Direksi, dan Dewan Komisaris, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah Direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah Direksi, pada Perusahaan Perasuransian (4) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan OJK mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif. (5) Dalam hal Peraturan OJK mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif belum diundangkan, ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif tunduk pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
