POJK
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 8
BAB 3 — DIREKSI
(1) Dalam hal Perusahaan belum memiliki direktur kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) maka Perusahaan wajib menunjuk anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (2) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.
