Pasal 77
BAB 16 — PENILAIAN SENDIRI (SELF ASSESSMENT) DAN LAPORAN PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada setiap akhir tahun buku. (2) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri
atas: a. transparansi penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang paling sedikit meliputi pengungkapan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76; dan c. rencana tindak (action plan) yang meliputi tindakan korektif (corrective action) yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk susunan dan tata cara penyampaian laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
