POJK
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 73
BAB 15 — ETIKA BISNIS
(1) Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai Perusahaan Perasuransian dilarang menawarkan atau memberikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain, untuk mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi Asuransi, dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai Perusahaan Perasuransian dilarang menerima sesuatu untuk kepentingan pribadinya dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi Asuransi.
