Pasal 68
BAB 12 — RENCANA STRATEGIS PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
(1) Perusahaan wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk: a. rencana korporasi (corporate plan) yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh Perusahaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan b. rencana bisnis (business plan) yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Perusahaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) tahun. (2) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. evaluasi pelaksanaan rencana korporasi periode sebelumnya; b. posisi Perusahaan saat ini; c. asumsi yang digunakan dalam menyusun rencana korporasi; dan d. tujuan, sasaran, dan strategi pencapaiannya. (3) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. ringkasan eksekutif; b. kebijakan dan strategi manajemen; c. penerapan manajemen risiko dan kepatuhan; d. kinerja Perusahaan saat ini; e. proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; f. proyeksi rasio dan pos tertentu lainnya; g. rencana permodalan;
h. rencana investasi; i. rencana reasuransi; j. rencana pengembangan produk dan pemasaran produk; k. rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor; l. rencana pengembangan organisasi dan sumber daya manusia (SDM); dan m. informasi lainnya. (4) Perusahaan wajib menyampaikan rencana korporasi dan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat pada tanggal 31 Oktober. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan dan tata cara penyusunan serta penyampaian rencana korporasi dan rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran OJK.
