POJK
Peraturan Badan Nomor 73-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 66
BAB 11 — MANAJEMEN RISIKO DAN PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menerapkan manajemen risiko dengan mengidentifikasi, menilai, memantau dan mengelola risiko usaha secara efektif. (2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Perusahaan Perasuransian. (3) Perusahaan Perasuransian wajib memiliki fungsi manajemen risiko untuk memantau penerapan
manajemen risiko pada Perusahaan Perasuransian.
