Pasal 62
BAB 9 — TATA KELOLA INVESTASI
(1) Perusahaan dapat melakukan alih daya pengelolaan investasinya kepada pihak lain. (2) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pihak lain tersebut telah memiliki izin usaha sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dari OJK; b. pihak lain tersebut tidak sedang dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh OJK, pada saat perjanjian pengalihdayaan pengelolaan investasi berlaku; c. pihak lain tersebut memiliki wakil manajer investasi yang berpengalaman mengelola dana paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) pada saat penunjukan sebagai pengelola investasi Perusahaan; dan d. wakil manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak sedang atau tidak pernah dikenai sanksi administratif oleh OJK dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. (3) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain wajib memenuhi ketentuan mengenai jenis, batasan, dan penilaian investasi sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan keuangan Perusahaan. (4) Perusahaan dilarang mengalihdayakan pengelolaan investasi kepada pihak lain yang terafiliasi dengan Perusahaan apabila anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS Perusahaan yang bersangkutan merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS pada pihak lain dimaksud.
