Pasal 6
BAB 3 — DIREKSI
(1) Perusahaan wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang.
(2) Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Direksi Perusahaan harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko sesuai dengan bidang usaha Perusahaan. (3) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 2 (dua) orang. (4) Seluruh anggota Direksi Perusahaan Perasuransian harus memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya. (5) Perusahaan Perasuransian yang seluruh pemiliknya warga
dan/atau badan hukum INDONESIA yang seluruh atau mayoritas pemiliknya warga negara INDONESIA, seluruh anggota Direksi harus warga negara INDONESIA. (6) Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing harus warga negara INDONESIA dan warga negara asing, atau seluruhnya warga negara INDONESIA.
