Pasal 56
BAB 9 — TATA KELOLA INVESTASI
(1) Perusahaan wajib menyusun kebijakan dan strategi investasi secara tertulis. (2) Ketaatan terhadap kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat; a. profil kekayaan dan kewajiban Perusahaan; b. kesesuaian antara durasi kekayaan dan durasi kewajiban Perusahaan; c. tujuan investasi; d. sasaran tingkat hasil investasi yang diharapkan, termasuk tolok ukur hasil investasi (yield’s benchmark) yang digunakan; e. dasar penilaian dan batasan kualitatif untuk setiap jenis aset investasi; f. batas paling tinggi alokasi investasi untuk setiap jenis aset investasi; g. batas paling tinggi proporsi kekayaan Perusahaan yang dapat ditempatkan pada satu pihak; h. batas paling tinggi jumlah aset yang tidak ditempatkan (idle assets) dalam bentuk investasi; i. objek investasi yang dilarang untuk penempatan investasi;
j. tingkat likuiditas minimum portofolio investasi Perusahaan untuk mendukung ketersediaan dana guna pembayaran manfaat Asuransi; k. sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi; l. ketentuan mengenai penggunaan manajer investasi, penasihat investasi, tenaga ahli, dan penyedia jasa lain yang digunakan dalam pengelolaan investasi; m. ketentuan penggunaan instrumen derivatif dan produk keuangan terstruktur lainnya untuk tujuan lindung nilai; n. pembatasan wewenang transaksi investasi untuk setiap level manajemen dan pertanggungjawabannya; dan o. tindakan yang akan diterapkan kepada Direksi atas pelanggaran kebijakan investasi. (4) Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. ditetapkan oleh Direksi; b. disosialisasikan kepada pegawai yang terlibat dalam pengelolaan investasi; dan c. disampaikan kepada Kepala Eksekutif paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan oleh Direksi.
