Pasal 54
BAB 7 — KOMITE DAN AUDITOR EKSTERNAL
(1) Auditor eksternal Perusahaan wajib ditunjuk oleh RUPS dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan
Komisaris berdasarkan usulan komite audit. (2) Auditor eksternal Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib ditunjuk oleh RUPS dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris. (3) Pencalonan auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disertai: a. alasan pencalonan dan besarnya honorarium atau imbal jasa yang diusulkan untuk auditor eksternal tersebut; dan b. pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh auditor eksternal, untuk bebas dari pengaruh Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan pihak yang berkepentingan di perusahaan dan kesediaan untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada Kepala Eksekutif. (4) Perusahaan Perasuransian wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan bagi auditor eksternal sehingga memungkinkan auditor eksternal memberikan pendapatnya tentang kewajaran, ketaatan, dan kesesuaian laporan keuangan Perusahaan Perasuransian dengan standar audit yang berlaku.
