Pasal 42
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dilarang mengangkat anggota DPS yang pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan: a. suatu Perusahaan Perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; b. suatu Perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya;
dan/atau c. suatu Perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non jasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatannya.
