Pasal 35
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah wajib memiliki DPS. (2) DPS terdiri atas 1 (satu) orang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA (3) DPS harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. telah mendapat persetujuan dari OJK; b. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur dan profesional; c. mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah,
dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; d. mendahulukan kepentingan Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi; e. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan f. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah. (4) Pengangkatan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan secara jelas dalam akta notaris.
