Pasal 31
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS
Komisaris Independen Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota DPS, atau pemegang saham atau yang setara pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, dalam Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang sama; b. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS atau menduduki jabatan 1 (satu) tingkat dibawah Direksi pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang sama atau perusahaan lain yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir; c. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait; d. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tempat Komisaris Independen dimaksud menjabat; e. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; f. berkewarganegaraan INDONESIA; dan g. berdomisili di INDONESIA.
