Pasal 21
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib: a. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis; b. melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi; c. mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; d. menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; e. memantau efektifitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; dan f. membantu memenuhi kebutuhan DPS dalam menggunakan anggota komite yang struktur organisasinya berada dibawah Dewan Komisaris.
