Pasal 19
BAB 4 — DEWAN KOMISARIS
(1) Perusahaan wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Komisaris Independen.
(3) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang. (4) Pengangkatan Komisaris Independen Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dilakukan oleh RUPS dan harus dinyatakan secara jelas dalam akta notaris yang memuat keputusan RUPS mengenai pengangkatan tersebut. (5) Perusahaan Perasuransian yang seluruh pemiliknya warga
dan/atau badan hukum INDONESIA yang seluruh atau mayoritas pemiliknya warga negara INDONESIA, seluruh anggota Dewan Komisaris harus warga negara INDONESIA. (6) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing harus warga negara INDONESIA dan warga negara asing, atau seluruhnya warga negara INDONESIA.
