Pasal 17
BAB 3 — DIREKSI
Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian dilarang: a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat; b. memanfaatkan jabatannya pada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat; c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan d. memenuhi permintaan pemegang saham yang terkait dengan kegiatan operasional Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat, selain yang telah ditetapkan dalam RUPS.
