Pasal 10
BAB 3 — DIREKSI
Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. telah mendapat persetujuan dari OJK; b. berdomisili di INDONESIA; c. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional; d. mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; e. mendahulukan kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat daripada kepentingan pribadi; f. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan g. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Perasuransian.
