POJK
Peraturan Badan Nomor 71-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga...
Pasal 5
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit terdiri atas: a. daftar mutasi penyimpanan dan penyelesaian Efek harian dengan merinci nama Efek yang dimutasi; b. perubahan jam penyimpanan dan penyelesaian di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; c. informasi bersifat rahasia yang menurut Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dianggap mempunyai pengaruh yang penting dan relevan terhadap pasar pada umumnya dan/atau Efek tertentu pada khususnya; d. penyelesaian perselisihan antar pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan e. tindakan lain yang diambil dalam rangka menghadapi keadaan darurat perdagangan.
