POJK
Peraturan Badan Nomor 71-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga...
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
