Pasal 6
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d paling sedikit terdiri atas: a. anggaran dasar beserta semua perubahannya; b. buku daftar pemegang saham dan administrasi penyimpanannya; c. notulen rapat umum pemegang saham, rapat direksi dan/atau dewan komisaris, dan rapat komite atau panitia; d. perubahan dalam kepengurusan sampai 1 (satu) tingkat di bawah direksi; e. pembentukan komite atau panitia dan/atau perubahan komposisi keanggotaan komite atau panitia tersebut, jika ada; dan
f. dokumen lain termasuk surat-menyurat, memorandum, makalah, buku, pemberitahuan, pengumuman, edaran, dan catatan lain yang dibuat atau diterima oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya.
