POJK
Peraturan Badan Nomor 70-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga...
Pasal 4
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit terdiri atas: a. jumlah dan jenis Efek yang dikliring; b. catatan mengenai hak untuk menerima dan kewajiban menyerahkan Efek dan uang; dan
c. daftar nama pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan yang menyetor dana jaminan serta jumlah jaminan yang disetor.
