POJK
Peraturan Badan Nomor 70-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga...
Pasal 2
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN OLEH LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan: a. status dan kegiatan para pemakai jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan; b. catatan atas kliring Transaksi Bursa dan pembukuan dana jaminan di Lembaga Kliring dan Penjaminan; c. penyelenggaraan kliring dan penjaminan Transaksi Bursa; dan d. pengelolaan administrasi dan manajemen Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagai perseroan.
