POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-05 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Lembaga Penjaminan
Pasal 9
BAB 2 — PEMERIKSAAN
(1) Setelah pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berakhir, Pemeriksa wajib menyusun laporan hasil Pemeriksaan. (2) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan hasil Pemeriksaan sementara; dan b. laporan hasil Pemeriksaan final. (3) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani Pemeriksa dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
