POJK
Peraturan Badan Nomor 7-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PROMOSI PEMASARAN EFEK TERMASUK IKLAN,...
Pasal 6
BAB 2 — PROMOSI PEMASARAN EFEK
Dalam rangka Penawaran Umum, promosi pemasaran Efek wajib memuat informasi bahwa pemodal hanya dapat melakukan pemesanan pembelian Efek setelah pemodal dimaksud memperoleh Prospektus atau memperoleh kesempatan untuk membaca Prospektus, dan setelah Pernyataan Pendaftaran efektif.
